Dark/Light Mode

Kasus Penjualan Fiktif PT DI

KPK Kembali Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh

Kamis, 3 September 2020 13:38 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Budiman tidak memenuhi panggilan pada Rabu (26/8).

Budiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012-2017. Dia akan digarap sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Santoso, eks Direktur Utama PT DI. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/9).

Baca juga : Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial

Selain Budiman, penyidik KPK hari ini juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi. Sama seperti Budiman, Andi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso. Budiman Saleh sudah dua kali digarap penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs.

Pertama pada Rabu (8/7). Saat itu, dia dicecar soal aliran uang senilai Rp 96 miliar. Selain itu, Budiman juga dicecar soal penganggaran mitra penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.

Baca juga : Penyidik KPK Garap Eks Dirut PT DI Sebagai Tersangka

Pemeriksaan kedua, sekitar dua pekan lalu, Rabu (12/8). Saat itu, dia dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan.

KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT DI menerima aliran uang senilai Rp 96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT DI. Tapi dalam kasus ini KPK baru menyandangkan status tersangka kepada eks Budi dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Baca juga : Norwegia Dikutuk Dunia

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya. Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.