Dark/Light Mode

Kasus Penjualan-Pemasaran Fiktif PT DI

Dirut PT PAL Dicecar Soal Aliran Dana

Rabu, 12 Agustus 2020 18:35 WIB
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Budiman yang merupakan bekas Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI diperiksa sebagai saksi bagi Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Baca juga : KPK Gali Keterangan 2 Saksi Soal Kontrak dan Pembayaran PT DI ke Mitra

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/8).

Hari ini penyidik juga memeriksa Budi Santoso sebagai tersangka. Sama seperti Budiman, dia ditanya penyidik soal dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan. Budiman sempat diperiksa pada Rabu (8/7). Saat itu, dia juga dikonfirmasi soal aliran uang senilai Rp 96 miliar.

Baca juga : KPK Panggil Karo Umum Kemensetneg

Selain itu, Budiman juga dicecar soal penganggaran mitra penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.

KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT DI menerima aliran uang senilai Rp 96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT DI. Tapi dalam kasus ini KPK baru menyandangkan status tersangka kepada eks Budi dan Irzal.

Baca juga : Dicecar Soal PAW Harun Masiku, Pengacara PDIP Pasang Badan

Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS. Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.