Dark/Light Mode

Jubir Jokowi: Sanksi Protokol Covid-19 Tak Boleh Melanggar HAM

Jumat, 4 September 2020 21:50 WIB
Tampak para penumpang KRL di saat masa PSBB transisi di Stasiun Sudirman, Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Tampak para penumpang KRL di saat masa PSBB transisi di Stasiun Sudirman, Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Presiden Jokowi di Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengingatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Presiden menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat," ujar Angkie lewat keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Baca juga : Sepelekan Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Wakatobi Dijewer Mendagri

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kepala Daerah diperkenankan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

Juru bicara sekaligus Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan sejauh ini 26 provinsi telah memiliki Perkada terkait hal tersebut. "Delapan provinsi lagi sedang dalam tahap penyelesaian," ujar Wiku, kemarin.

Baca juga : Obat Covid-19 Kudu Penuhi Standar WHO

Menurut dia, setiap daerah memberlakukan sanksi yang beragam. Ada yang menerapkan sanksi berupa teguran, denda, hingga sanksi sosial lain. Petugas Satpol PP Jakarta Timur misalnya, memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9). [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.