Dark/Light Mode

Barbuk Rp 56,8 Miliar Disita

Bareskrim Tangkap 3 Anggota Sindikat Internasional Penipuan Pembelian Ventilator

Senin, 7 September 2020 18:57 WIB
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti uang dalam kasus penipuan sindikat internasional pembelian ventilator di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti uang dalam kasus penipuan sindikat internasional pembelian ventilator di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan dalam transaksi pembelian ventilator, dengan modus bussiness email compromise, yang mengarahkan pembeli mengirim uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.

Kronologis kasus ini bermula, ketika Althea Italy SpA - perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan - melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19.

Baca juga : Bayar Rp 1,3 Miliar, Hari Ini Ronaldinho Pulang ke Brasil

Perusahaan Italia tersebut sudah mentransfer beberapa kali ke rekening Bank of China, atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

"Perusahaan Italia Althea Italy S.p.A yang bergerak di bidang peralatan kesehatan, melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China Shenzen Mindray Bio-Medical Elektronics Co., Ltd.," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta,  Senin (7/9).

Baca juga : Pasien Corona Yang Sembuh di Indonesia Masih Rendah

Selanjutnya, para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa pada 6 Mei 2020.

Mereka mengabarkan, telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19, yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka. Atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.

Baca juga : Gakkum Bersama Bareskrim Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan

"Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut, menginformasikan adanya perubahan rekening terkait masalah pembayaran," ungkap Listyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.