Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Barbuk Rp 56,8 Miliar Disita
Bareskrim Tangkap 3 Anggota Sindikat Internasional Penipuan Pembelian Ventilator
Senin, 7 September 2020 18:57 WIB
Sebelumnya
Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.A melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka, dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp 58,8 miliar.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia, yang kemudian diteruskan ke NCB Interpol Indonesia, lalu ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga : Bayar Rp 1,3 Miliar, Hari Ini Ronaldinho Pulang ke Brasil
Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia. Inisial SB ditangkap tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Baca juga : Pasien Corona Yang Sembuh di Indonesia Masih Rendah
Inisial R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.
Sedangkan TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.
Baca juga : Gakkum Bersama Bareskrim Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan
Polri menduga, aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother. "Satu atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam pencarian," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya