Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Korupsi Anggaran SKPD

Satu Tahun Hirup Udara Bebas, Rachmat Yasin Masuk Sel Lagi

Jumat, 14 Agustus 2020 08:49 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) kembali masuk sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (13/8). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) kembali masuk sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (13/8). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu tahun menghirup udara bebas, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali masuk sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tersangka pemotongan anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu.

Rachmat dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Untuk tahap pertama, politisi PPP itu ditahan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan setelah Rachmat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rachmat diduga menerima uang Rp 8,93 miliar dari pemotongan anggaran SKPD.

Baca juga : Kadin: Tingkat Konsumsi dan Daya Beli Harus Dijaga

“Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggara kan pada 2013 dan 2014,” ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers penahanan tersangka.

Rachmat telah mengembalikan semua uang—yang pernah diteri manya—itu ke rekening penam pungan KPK. Ia mengangsur sampai genap Rp 8,93 miliar. Lili menandaskan, pengemba lian uang tidak menghapuskan tindak pidana. Lantaran itu, Rachmat diproses hukum dan ditahan.

Selain melakukan pemotongan anggaran SKPD, Rachmat diketahui menerima menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire Rp 825 juta. Semua pemberian itu tidak dilapor kan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima.

Baca juga : PLN Bagikan Tips Cara Dapat Rincian Pemakaian Listrik

“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Lili.

Atas perbuatannya itu, Rachmat dijerat Pasal 12 huruf F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap rekomendasi tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Jonggol.

Pada 2014, PT Bukit Jonggol Asri mengajukan permohonan rekomendasi untuk tukarguling kawasan hutan di Jonggol seluas 2,754 hektare. Kawasan hutan itu hendak dijadikan Kota Satelit Jonggol City. Rachmat ditawari uang Rp 5 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.