Dark/Light Mode

Beli 15 Jet Tempur Bekas Dari Austria

Prabowo Disaranin Mending Berhemat

Kamis, 10 September 2020 06:47 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Kedua, pembelian alutsista itu harus mengikuti kebijakan umum pertahanan. Problemnya, kebijakan umum pertahanan ini belum selesai dibuat. Belanja alutsista semacam pesawat tempur bukan seperti belanja rutin lainnya. Pembelian alutsista adalah belanja strategis. Karena itu, harus sangat hati-hati dan disesuaikan dengan doktrin pertahanan dan politik luar negeri Indonesia. “Tidak bisa cuma dengan alasan peremajaan atau alasan pembinaan trimatra,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan jenis pesawat. Willy mempertanyakan kenapa harus membeli jenis Typhoon. Padahal, Indonesia sudah punya Sukhoi 35. Sistem perawatan, peralatan, suku cadang, dan kebutuhan Sukhoi pun sudah disiapkan. Kalau beli yang berbeda, belanja untuk perbaikan, perawatan, suku cadang dan lainnya pun akan beda. 

Baca juga : Menteri KKP Edhy Prabowo Dikabarkan Kena Corona

“Dampaknya akan juga berkenaan dengan APBN nantinya. Pak Prabowo harus pikirkan juga hal ini. Lebih baik beli dari model yang sama saja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Pengamat militer dari Universitas Paramadina, Anton Aliabbas. Dia meminta Prabowo memikirkan ulang rencana tersebut. Menurut dia, 15 pesawat tempur bekas jenis Eurofighter Typhoon tidak sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. 

Baca juga : Penasaran, Prabowo Kapan Ya Ke Amerika

“Jokowi meminta belanja pemerintah mengutamakan produk dalam negeri dan mengerem belanja keluar. Ini jelas-jelas mau belanja keluar,” kata Anton.

Anton menyarankan Prabowo menjelaskan dengan gamblang dulu terkait rencana pembelian jet tempur Austria tersebut. Misalnya, berapa nilai kontrak yang diajukan dan apa saja amanat dalam Undang-Undang Industri Pertahanan yang bisa diakomodir dari pembelian jet tempur bekas itu.

Baca juga : Begini Cara Agung Podomoro Bangkitkan Industri Properti Di Tengah Pandemi

Berdasarkan UU Nomor 16/2012, pengadaan alutsista produk luar negeri harus memenuhi syarat, di antaranya kewajiban alih teknologi dan imbal dagang. Jika pemerintah ngotot membeli jet tempur bekas tersebut, Anton pun berharap agar ada perencanaan yang baik. “Jangan sampai pesawat yang bagus, mahal, dan diprediksi usianya tinggal 13 tahun, tapi tidak sampai 5 tahun sudah di Museum Satria Mandala,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.