Dark/Light Mode

Beda Dengan Polri dan Kejagung

KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Senin, 7 September 2020 10:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah, yang hendak mengikuti Pilkada 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun. Termasuk, terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/9).

Baca juga : Soal Penundaan Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Masih Mikir

Ali menyebut, proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah tidak akan terpengaruh oleh proses politik. KPK, tidak bisa diintervensi.

"Proses hukum di KPK sangat ketat. Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur. Berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," bebernya.

Baca juga : Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Kemenparekraf Luncurkan Panduan Protokol K4

KPK pun mendorong masyarakat, agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada,  sudah disiapkan komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. "Antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.