Dark/Light Mode

Periksa Panitera Pengadilan Tinggi DKI

KPK Dalami Campur Tangan Nurhadi Dalam Sengketa MIT Dengan KBN

Rabu, 22 Juli 2020 23:51 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK menggarap Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Siti Khaeriyah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka. 

Dalam Siti, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs mendalami soal perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). 

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan tersangka NHD (Nurhadi) yang memantau pengajuan gugatan PT MIT dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) sedari awal pengajuan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/7) malam. 

Baca juga : KPK Dalami Villa Nurhadi dan Perusahaan Keponakannya

KPK menduga, Nurhadi menerima uang sebesar Rp 46 miliar dari bos PT MIT Hiendra Soenjoto atas jasanya mengurus perkara itu. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Selain kasus itu, Nurhadi juga membantu Hiendra mengurus perkara perdata sengketa saham PT MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Hingga kini, Hiendra masih buron. Penyidik KPK mencaritahu keberadaan Hiendra lewat kakak kandungnya, Hengky Soenjoto yang hari ini juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Baca juga : Sembunyikan Aset, Nurhadi Pinjam Nama Pegawai MA

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," ungkap Ali. 

Selain keberadaan Hiendra, Hengky yang diperiksa sebagai saksi bagi adiknya itu juga didalami soal pemberian uang kepada Nurhadi terkait pengurusan perkara perdata PT MIT. 

"Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang oleh tersangka HSO kepada tersangka NHD dan tersangka RHE terkait perkara yang dihadapi oleh tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) serta dugaan perkara pemalsuan akta antara tersangka HSO dengan Azhar Umar," bebernya. 

Baca juga : Ipar Nurhadi Dicecar Soal Aliran Duit Suap

Selain suap, KPK juga menyebut Nurhadi menerima gratifikasi. Gratifikasi diduga diterima Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 senilai total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :