Dark/Light Mode

Banyak Yang Catut Nama KPK untuk Memeras, Firli Imbau Masyarakat Waspada

Kamis, 17 September 2020 13:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pencatutan nama KPK di sejumlah daerah yang digunakan untuk memeras. "Akhir-akhir ini, tidak sedikit laporan dan informasi yang diterima KPK terkait kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencatut nama KPK di sejumlah daerah," ujar Firli, dalam siaran pers, Kamis (17/9). 

Sejumlah daerah itu, di antaranya Bengkulu pada Januari, kemudian Bireun (Aceh) pada Juli, dan terbaru di Ciamis (Jawa Barat) pada Agustus. Jenderal polisi bintang tiga itu mengungkapkan, modus operandi pencatut nama KPK itu adalah menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah di daerah yang diduga 'bermain' dalam proyek pembangunan di wilayahnya. Mencatut juga mengancam pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara.

Baca juga : Lewat Listrik Gratis, Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu

Menurut Firli, aparatur pemerintah yang berintegritas dan memiliki nilai-nilai kejujuran serta antikorupsi, berani melawan 'KPK palsu' itu dengan melaporkan mereka ke petugas kepolisian. Pelaku pun ditangkap. 

Tetapi, ada juga aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi 'sapi perah' petugas KPK gadungan dan memenuhi permintaan itu. "Sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara di daerah," sindirnya. 

Baca juga : Garap RUU Cipta Kerja, DPR Diminta Libatkan Masyarakat

Para pencatut nama KPK kini juga melirik perhelatan Pilkada 2020 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan "usaha jahatnya". Mereka beraksi dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. "Dan gratis, alias tidak dipungut biaya apapun," tegas Firli. 

Baca juga : Rumah Adik Dirampok, Acha Septriasa Imbau Warga Waspada

KPK mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat, menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya. Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerjasama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN. "Sekali lagi kami informasikan, selain tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN, juga tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN," tegas eks Kabaharkam Polri itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.