Dark/Light Mode

OJK Tanggapi Hoaks Yang Beredar

Alhamdulillah, Masyarakat Percaya Kondisi Bank Aman

Jumat, 3 Juli 2020 07:11 WIB
OJK Tanggapi Hoaks Yang Beredar Alhamdulillah, Masyarakat Percaya Kondisi Bank Aman

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bersyukur masyarakat tidak terpengaruh hoaks yang menyebut, kondisi keuangan perbankan kita tengah babak belur. Hoaks ini digulirkan agar masyarakat rame-rame menarik dana mereka di bank. 


"OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid, dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157," pintanya.

Anto menegaskan, berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).

Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, itu jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Baca juga : Update Covid-19: Alhamdulillah, 6 Provinsi Hari Ini Nihil Kasus

Akhir-akhir ini, beredar kabar palsu bahwa kondisi beberapa bank pelat merah hingga bank swasta kolaps imbas pandemi Covid-19. Tujuan dari hoaks ini adalah, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, yang akhirnya mendorong mereka ramai-ramai mengambil dananya dari perbankan.

Perbanas Pasang Badan

Ketua Umum Persatuan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dalam menghadapi situasi menantang seperti saat ini, industri perbankan harus memiliki permodalan yang sangat kuat. Untuk itu, setiap bank selalu berupaya menjaga kecukupan modalnya di atas ambang batas yang telah ditentukan.

Ini menjadi perhatian bersama demi menjaga stabilitas sistem keuangan. "Perbanas sangat menghargai upaya dan kerja keras OJK dalam memperkuat industri perbankan nasional dengan mendorong investor-investor besar, untuk mampu memastikan keberlangsungan bank-bank di Indonesia," katanya.

Menurut Tiko, industri perbankan memang menghadapi situasi yang sangat menantang. Di antaranya soal likuiditas, permintaan kredit yang lesu, kemampuan debitor membayar pinjaman, hingga isu profitabilitas berupa tekanan marjin.

"Perbanas juga cukup dilibatkan dalam memberikan masukan. Dalam menghadapi situasi yang tidak mudah, diperlukan komunikasi yang intens dan koordinasi yang kuat antar semua pemangku kepentingan," katanya.

Baca juga : Alhamdulillah, WNI Boleh Plesiran ke Eropa Lagi

Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menjamin meski saat ini ekonomi tengah sulit,
kinerja keuangan bank pelat merah bakal tetap tumbuh .

"Bagi bank BUMN terutama, pemberian dana negara ynng menjadi stimulus ekonomi sebesar Rp 30 triliun, diharapkan mampu menggairahkan pertumbuhan kredit secara positif dan bisa berkontribusi bagi ekonomi nasional," jelas Sunarso yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ini, kemarin.

Untuk BRI, Sunarso yakin kreditnya bisa tumbuh di kisaran 4-5 persen di 2020. 


Terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, kondisi perbankan Indonesia saat ini masih cukup kuat. Kondisi Indonesia saat ini belum mengalami krisis dan likuiditas bank masih cukup sehat.

"Kondisi ekonomi saat ini belum mengalami krisis. Perlu ditekankan tidak bisa menyamakan stimulus pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah dengan program penyehatan perbankan pada saat krisis moneter tahun 1998. Apalagi membandingkannya dengan BLBI yang merupakan talangan atas rush ke sektor perbankan itu," terang Piter kepada Rakyat Merdeka.

Untuk itu perbankan diminta tetap menjalankan bisnisnya secara prudent (hati-hati). Meski memberikan restukturisasi tapi tetap berkemampuan menyalurkan kredit.

Baca juga : Jangan Remehkan Aspek Kesehatan Jiwa Masyarakat Korban Covid-19

Seperti diketahui, seharian kemarin, heboh di sejumlah media sosial, seorang yang mengaku nasabah Bank Bukopin mengaku kesulitan menarik dananya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pembatasan penarikan dana di sejumlah kantor cabang bank ini.


Untuk makin menambah kehebohan, ditambahkan juga sejumlah foto yang memperlihatkan mesin ATM Bank Bukopin yang tidak bisa digunakan.

Kejadian serupa menimpa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Tbk. Seorang yang mengaku nasabah mengaku tidak bisa mengambil uang depositonya di bank ini. Dalam video tersebut, para nasabah mengadukan masalahnya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Nasabah mengaku telah menaruh uang di deposito BCA sejak tahun 1989.

Namun BCA telah mengklarifikasi bahwa video tersebut sebetulnya sudah direkam dan disebarluaskan pertama kali pada Februari 2019. Perkaranya pun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, satu perkara lainnya tengah dalam proses pemeriksaan di pengadilan. [DWI]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.