Dark/Light Mode

Dicekal, Gugat Menkeu

Anak Soeharto Belum Bayar Utang Ke Negara

Jumat, 18 September 2020 06:44 WIB
Bambang Trihatmodjo (Foto: Istimewa)
Bambang Trihatmodjo (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kemenkeu, katanya, telah melakukan tahapan penagihan melalui peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak juga dilakukan pembayaran. Makanya, Kemenkeu memutuskan melakukan pencekalan terhadap Bambang. "Ini prosedur biasa aja, seperti penagihan pajak," imbuh Yustinus. Pencekalan terhadap Bambang bisa dicabut jika melunasi utangnya. 

Baca juga : Quique Setien, Belum Dapat Uang Pesangon Dari Barca

Soal gugatan Bambang, Yustinus menganggap sebagai hal biasa. Kemenkeu akan menghadapinya sesuai ketentuan yang berlaku. "Langkah hukum Kemenkeu menunggu informasi atau pemberitahuan dari PTUN," tuturnya. 
 
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut, pencekalan terhadap Bambang merupakan usulan dari pembinaan PUPN DKI Jakarta. "Karena Bambang TH mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," tutur Rahayu.
 
Sebelum pencekalan dilakukan, kata Rahayu, PUPN DKI Jakarta sudah memanggil dan memperingatkan Bambang untuk membayar piutang negara. Namun, tak diindahkan. "Setelah beberapa pemanggilan yang tidak dipenuhi ini, PUPN mengajukan pencekalan terhadap Bambang TH. Ini sesuai ketentuan yang berlaku," beber dia.
 
Sementara, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, pihaknya hanya melaksanakan permintaan dan perintah pencegahan dari Menkeu. Pencekalan yang diajukan Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian. Pasal itu menyebut, selain institusi penegak hukum, Menkeu juga berwenang mencegah orang ke luar negeri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.