Dark/Light Mode

Dicekal, Gugat Menkeu

Anak Soeharto Belum Bayar Utang Ke Negara

Jumat, 18 September 2020 06:44 WIB
Bambang Trihatmodjo (Foto: Istimewa)
Bambang Trihatmodjo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar menghebohkan datang dari keluarga Cendana. Bambang Trihatmodjo, putra Soeharto, ternyata tak bisa bepergian keluar negeri karena dicekal. Pencekalan ini merupakan permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyebabnya, Bambang belum membayar utang ke negara.
 
Informasi adanya pencekalan ini terkuak setelah Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam situs resmi PTUN Jakarta disebutkan, Bambang mengajukan gugatan Selasa (15/9). Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara". 
 
Bambang meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Keputusan Menkeu itu tidak sah. Dia juga meminta PTUN mewajibkan Sri Mulyani sebagai tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.  
 
Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Dalam mengajukan gugatannya, Bambang didampingi kuasa hukum bernama Prisma Wardhana Sasmita. Namun, hingga tadi malam, baik Bambang maupun pengacaranya, belum berkomentar soal gugatan tersebut.
 
Sementara itu, Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, menyebut, pencekalan terhadap Bambang sudah dilakukan sejak 11 Desember 2019. Setelah enam bulan, yakni pada 27 Mei 2020, pencekalan diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.
 
Pencekalan dilakukan karena ada piutang negara yang belum dibayar atau dilunasi Bambang. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kemenkeu mendapat limpahan piutang negara yang harus ditagih dari Sekretariat Negara (Setneg). 
 
Mengenai besarnya utang Bambang, Yustinus masih enggan mengungkapkan. "Untuk piutangnya dari Setneg, kami belum dapat menyampaikan," ujarnya, semalam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.