Dark/Light Mode

Rabu Pekan Depan, Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar

Jumat, 18 September 2020 11:43 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Pada sangkaan subsider kesatu, JPU menebalkan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara pada dakwaan kedua, JPU menerapkan Pasal 3 UU TPPU 8/2010. Sedangkan untuk dakwaan ketiga, JPU menebalkan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) a, dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Sekada latar, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, terpidana masus cessie alias pengalihan hak tagih Bank Bali - yang ketika itu berstatus buron -. 

Baca juga : PSBB, Seluruh GOR dan Gelanggang Remaja di Jakarta Ditutup Sementara

Pinangki disangka menerima 500 ribu dolar AS atau Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas tersebut. Uang itu diduga hanya sekadar uang muka pelicin senilai 10 juta dolar AS atau Rp 147, 28 miliar yang diduga disepakati Djoko dan Pinangki.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki. Sejumlah asetnya sudah disita. Salah satunya, mobil BMW X5 mewah yang diduga dibeli dari uang hasil suapnya.

Baca juga : Pertamina Takut Rugi Lagi

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Djoko Tjandra yang diduga sebagai pemberi suap ke Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.