Dark/Light Mode

Hukuman 20 Koruptor Disunat MA

KPK Sedih Tapi Pasrah

Selasa, 22 September 2020 07:24 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar buruk bagi dunia pemberantasan korupsi. Sepanjang 2019 sampai 2020, ternyata ada 20 koruptor yang hukumannya disunat Mahkamah Agung (MA). Atas kejadian ini, KPK mengaku sedih. Namun lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu tak bisa berbuat banyak alias pasrah.

Kabar ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin. Menurutnya, selama setahun ini banyak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para koruptor dikabulkan Majelis Hakim MA itu. “Kami mencatat hingga saat ini ada 20 perkara sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dikorting MaA” ujar Ali, kemarin.

Baca juga : MA Sunat Hukuman 20 Koruptor, KPK: Fenomena Ini Tak Boleh Berkepanjangan

Ali tidak merinci ke-20 perkara tersebut. Tapi itu bisa dilihat di situs MA. Di antaranya ada petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang hukuman nya dikorting dari 3,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Kemudian, eks anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang terjerat kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, di korting dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara. Kortingan 3 tahun juga di peroleh pengacara OC Kaligis yang terlibat kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Kasus yang teranyar, yakni PK yang diajukan politisi PKB Musa Zainuddin. Majelis MA berhasil menyunat 3 tahun hukuman bagi Musa dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR. Karena putusan itu, Musa hanya tinggal menjalani hukuman 6 tahun penjara saja.

Baca juga : Total 1.000 Ventilator Donasi Amerika Sudah Tiba di Jakarta

Ali tak menampik, setiap putusan Majelis Hakim harus dihormati. namun kalau fenomena banyaknya koruptor yang hukumannya disunat di tingkat PK, itu jelas tidak baik. Karena akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan.

Tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus. Selain itu, efek jera yang diharapkan akan menakuti para pelaku korupsi ti dak akan efektif atau membuahkan hasil. “Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia,” sesalnya.

Baca juga : HUT PP, Kontraktor Dituntut Jaga Kualitas Proyek Infrastruktur

Padahal untuk memberantas korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa, perlu komitmen yang kuat. Komitmen itu, kata Ali, harus dimiliki semua pihak. Pimpinan negara hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Meski begitu, KPK tak bisa apa-apa. KPK hanya bisa mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Ma (Per MA) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. “Pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK,” tutup Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.