Dark/Light Mode

MA Sunat Hukuman 20 Koruptor, KPK: Fenomena Ini Tak Boleh Berkepanjangan

Senin, 21 September 2020 13:37 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang belakangan ini kerap memotong masa pidana bagi terpidana koruptor. Teranyar, MA mengkorting hukuman 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/9).

Baca juga : Blusukan Ke Mayora, Menperin Ajak Industri Jaga Protokol Kesehatan

Dalam catatan KPK, sudah sekitar 20 perkara dalam penanganan mereka sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dikorting MA. Namun, Ali tidak merinci apa saja ke-20 perkara tersebut. "Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," tegasnya. 

Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK memastikan fenomena penyunatan hukuman ini akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan. Tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus. 

Baca juga : Wujudkan Langit Biru, Pertamina Kampanyekan Pemakaian BBM Berkualitas

Selain itu, efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. "Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," sesal Ali.

Padahal, untuk memberantas korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa, perlu komitmen yang kuat. Komitmen itu harus dimiliki semua pihak. Pimpinan negara hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : KPK Prihatin, MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor Yang Ajukan PK

KPK pun mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan MA (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. "Pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK," tutup Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.