Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Namun tudingan Jubir KPK itu dibantah MA. MA membantah mengistimewakan terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan PK yang mengurangi hukuman para koruptor.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengklaim, jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan MA tidak sebanyak yang mereka tolak. “Janganlah kami dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Andi, semalam.
Dia mengingatkan, sebagai lembaga peradilan, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum. Melainkan juga sebagai penegak keadilan. Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa atau terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat. Narapidana dan ahli warisnya, punya hak mencari keadilan atas hukuman yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lewat PK.
Baca juga : MA Sunat Hukuman 20 Koruptor, KPK: Fenomena Ini Tak Boleh Berkepanjangan
Nah, apabila pada pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada novum atau bukti baru, atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait, maka secara hukum Ma dapat mengabulkan PK. “Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum,” tegas Andi.
Lagipula, dia menyebut, tidak jarang terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Misalnya, ada terpidana yang dinyatakan pengadilan melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditelaah, MA menilai, terpidana itu lebih tepat dikenakan Pasal 3 UU Pemberantasan tipikor. “Maka bisa jadi hukumannya berubah. Bisa diperberat dan bisa dikurangi atau diringankan dari putusan judex facti,” tandas Andi.
Baca juga : Total 1.000 Ventilator Donasi Amerika Sudah Tiba di Jakarta
Sementara itu, Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana rindu sosok Hakim Artidjo ada di MA. Kata dia, saat Artidjo masih aktif sebagai hakim, PK yang diajukan koruptor bukannya dikabulkan, malah makin diperberat. “Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA,” ujarnya.
Menurutnya, banyaknya terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK telah memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, ICW mendesak Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk memberikan perhatian penuh terhadap sunatan masal hukuman koruptor yang dilakukan institusinya. “Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya