Dark/Light Mode

Mantan Kepala Kantor Pajak PMA Divonis 6,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Juli 2020 20:12 WIB
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga.

Majelis Hakim menilai, Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar 34.625 dollar Amerika Serikat dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar Ketua Majelis Hakim M Siradj di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 18.425 Dollar AS, 14.400 Dollar AS dan Rp 50 juta.

Baca juga : Imam Nahrawi Belum Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Yul Dirga disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tutur hakim Siradj.

Dalam menjatuhkan vonis, ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat dari hakim Joko Subagyo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Yul dengan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, hanya dakwaan pertama yang terbukti. Sementara dakwaan kedua, yakni penerimaan gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar dan 49 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 482 juta dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta tidak terbukti. Usai mendengar putusan hakim, jaksa KPK dan Yul Dirga menyatakan pikir-pikir.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara

Yul Dirga, menerima suap dari PT WAE yang merupakan distributor resmi kendaraan premium merk Jaguar, Land Rover, dan Bentley.

Pemberian suap bertujuan agar Yul Dirga dan tiga pemeriksa pajak KPP PMA Tiga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi menerima permohonan restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Keempatnya menerima total 57.500 dollar AS dari Darwin cs. Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS.

Sementara itu, sisanya 14.400 dollar AS diberikan untuk Yul Dirga. Ketiga pegawai KPP PMA Tiga itu masih menunggu vonis. Hadi dan Jumari dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga : Ini Temuan Masalah Kartu Prakerja dan Rekomendasi KPK

Sedangkan Naim dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara Komisaris PT WAE Darwin Maspolim sudah divonis 3 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.