Dark/Light Mode

Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, KPK Apresiasi Jokowi

Senin, 6 April 2020 15:11 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan, korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi Corona ini," ujar Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (6/4).

Baca juga : Jokowi Tegaskan Takkan Bebaskan Napi Koruptor

Ali kemudian mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar menggunakan data akurat sebelum mengambil kebijakan. Termasuk di tengah pandemi Covid-19 ini. “Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," tutur dia. 

Selain itu, KPK juga mendorong kementerian pimpinan Yasonna H Laoly itu untuk membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019. "Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid-19 ini," imbuh Ali.  

Baca juga : Mahfud Luruskan Yasonna

Pembenahan pengelolaan itu, lanjut Ali, jjuga diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.