Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bikin 10 Action Plan Untuk Djoko Tjandra

Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Rabu, 23 September 2020 15:41 WIB
Bikin 10 Action Plan Untuk Djoko Tjandra Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari nekat memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau rencana aksi untuk kepengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Juga ada eks Ketua MA Hatta Ali.

Hal ini terungkap dari surat dakwaan Pinangki yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Baca juga : Petugas Pemeriksa Jalur, Terjang Rintangan Demi Pastikan Keamanan Jalur KA

Jaksa menyebut, pada 25 November 2019, Pinangki bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, menemui Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra, untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung," beber JPU KMS Roni.

Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Dijelaskan, ada 10 tahap action plan yang dibuat Pinangki. Pertama, penandatanganan security deposit atau akta kuasa jual  dengan Djoko Tjandra, yang sedianya dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020, dengan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

Ini dilakukan sebagai jaminan, apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Baca juga : Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kedua, pengiriman surat permohonan fatwa dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin, untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Penanggung jawabnya, Andi Irfan serta Anita Kolopaking.

Ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali. Tahap ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Rencananya, dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.