Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bikin 10 Action Plan Untuk Djoko Tjandra

Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Rabu, 23 September 2020 15:41 WIB
Bikin 10 Action Plan Untuk Djoko Tjandra Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

 Sebelumnya 
Keempat, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250 ribu dolar AS atau Rp 3,71 miliar kepada Pinangki dari Djoko Tjandra, yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020. Ini merupakan pembayaran lanjutan, setelah Djoko Tjandra memberi uang muka sebesar 500 dolar AS atau Rp 7,42 miliar. Angka ini setara 50 persen dari total imbalan yang dijanjikan.

Tahap kelima, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS atau Rp 7,42 miliar. Pembayaran yang ditujukan untuk mengkondisikan media itu direncanakan pada 1-5 Maret 2020. Nama Burhanuddin dan Hatta Ali pun kembali muncul pada poin keenam.

"Action keenam, HA pejabat MA menjawab surat BR pejabat Kejagung, yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa," beber Jaksa.

Baca juga : Petugas Pemeriksa Jalur, Terjang Rintangan Demi Pastikan Keamanan Jalur KA

Penanggung jawab dalam langkah keenam ini adalah Hatta Ali, Anita Kolopaking, dan seseorang berinisial DK yang belum diketahui namanya.

Ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, agar jajaran Kejagung melaksanakan fatwa MA. Langkah ketujuh yang rencananya akan dieksekusi pada 16-26 Maret 2020 ini menjadi tanggung jawab Pinangki serta seseorang berinisial IF, yang belum diketahui identitasnya.

Kedelapan, Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dolar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.

Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali, yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.

Kesepuluh pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar USD 250 ribu dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dolar AS atau Rp 14,84 miliar yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Namun, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka 500 ribu dolar AS atau Rp 7,42 miliar melalui kepada Pinangki, tidak ada satu tahap pun dalam action plan yang terlaksana. 

Baca juga : Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.