Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bikin 10 Action Plan Untuk Djoko Tjandra
Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA
Rabu, 23 September 2020 15:41 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sudah membantah adanya keterlibatan Jaksa Agung Sanitiar dalam kasus ini. "Nggak ada," tegasnya di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).
Selain itu, MA juga sudah pernah membantah ada permohonan fatwa hukum terkait Djoko Tjandra. "Permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (28/8).
Baca juga : Petugas Pemeriksa Jalur, Terjang Rintangan Demi Pastikan Keamanan Jalur KA
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Uang suap digunakan Pinangki antara lain digunakan untuk membeli mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp 75 juta.
Akibatnya, Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 14,84 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA," tandas Jaksa Roni. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya