Dark/Light Mode

OMG, Gaji Pinangki Nggak Sampai Rp 19 Juta, Tapi Pengeluarannya Lebih Dari Rp 6 M

Rabu, 23 September 2020 16:16 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) (Foto: Antara)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sementara gaji suaminya sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 hanya Rp 11 juta per bulan.

Baca juga : Pake Gamis, Pinangki Tampil Beda Hadapi Sidang Perdana

Dalam kurun waktu 2019-2020 disebutkan, Pinangki tidak memiliki penghasilan tambahan resmi. Serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga : Layani Pelanggan Sampai ke Rumah, KAI Gandeng Blue Bird

Pinangki pun didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Penyelamat Ekonomi Dari Resesi

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor, serta melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.