Dark/Light Mode

Nih, Aturan Pakai Masker Biar Nggak Disanksi

Kamis, 17 September 2020 14:36 WIB
Operasi Yustisi, upaya mendisiplinkan warga agar terhindar dari risiko penyebaran virus Covid-19.
Operasi Yustisi, upaya mendisiplinkan warga agar terhindar dari risiko penyebaran virus Covid-19.

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasi Yustisi dilakukan untuk menjaga kedisplinan masyarakat agar menaati peraturan Protokol Kesehatan, guna terhindar dari virus Covid-19. Operasi ini sudah berjalan selama tiga hari.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga turut menjelaskan, bagaimana aturan dalam menggunakan masker meskipun dalam keadaan berkendara.

“Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 menjelaskan tentang kewajiban menggunakan masker untuk menutupi bagian hidung, mulut, dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2020).

Aturan itulah, ujarnya, yang menjadi landasan dasar pihak kepolisian melakukan penindakan operasi yustisi. Ditegaskan, tidak ada pengecualian dalam pergub tersebut yang mengatakan warga saat berkendara sendiri diperkenankan tidak menggunakan masker.

Baca juga : Ngaku Jadi Korban Rasisme, Neymar Ngamuk

“Dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian, bila menggunakan kendaraan sendirian,” ucapnya.

 

Berikut Isi Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020:

Pergub ini berisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Baca juga : Pria Austria Cetak Rekor Berendam Di Es 2,5 Jam

1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelanggaran berulang satu kali, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit, atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000.

Pelanggaran berulang dua kali, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit, atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000.

Baca juga : Geliat Aglaonema Pada Masa Pandemi

Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit, atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.