Dark/Light Mode

Divonis Bersalah Melanggar Etik

Ketua KPK Tertunduk Malu, Juga Minta Maaf

Jumat, 25 September 2020 06:53 WIB
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri berjalan menuju tempat sidang  pembacaan putusan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Antara)
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri berjalan menuju tempat sidang pembacaan putusan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli. Jika dalam enam bulan ke depan Firli kembali melanggar kode etik. Maka sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat. “Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Tumpak.

Pertimbangan yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Sementara yang memberatkan, eks Kapolda Sumsel itu tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.

Dewas menilai, tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik. Hal itu juga berpotensi menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat. “Setidaknya berpengaruh kepada pimpinan KPK lainya,” imbuh Albertina.

Baca juga : Musda IX Golkar Maluku Tengah Digugat Ke Mahkamah Partai

Dalam sidang terungkap, Firli tidak hanya menggunakan heli saat pulang-pergi Palembang-Baturaja, Sabtu (20/6), tetapi juga dari Palembang ke Jakarta keesokan harinya. Alasannya, dia tidak dapat tiket pesawat

Untuk pulang ke Ibu Kota. alasan ini tak diterima Dewas. Soalnya, Firli sudah lama merencanakan untuk nyekar ke makam orang-tuanya di Baturaja. Mestinya dia sudah menyiapkan tiket pulang.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Dewas tidak menemukan adanya unsur gratifikasi. Firli menggunakan uang pribadinya untuk menyewa heli bertarif Rp 7 juta per jam itu. Total, dia merogoh Rp 28 juta untuk 4 jam, dengan rincian 2 jam pulang-pergi Palembang-Baturaja, dan 2 jam dari Palembang ke Jakarta.

Baca juga : Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat

Firli, yang sepanjang pembacaan putusan kerap menundukkan kepala, menyatakan menerima putusan tersebut. Dia sekaligus meminta maaf kepada masyarakat. “Saya pastikan tidak akan mengulangi kesalahan terima kasih,” tutur Firli dengan nada yang tak lantang seperti biasanya, seolah ingin menunjukkan rasa bersalah.

Usai sidang, dia bersalaman dengan para pengadilnya. Khusus Tumpak, dia melakukan salam tempel siku yang menyerupai salam komando.

Pelapor kasus ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, meski sanksi yang dijatuhkan terke-san ringan, tapi dia berharap hal itu jadi pelecut bagi Firli untuk fokus memberantas korupsi.

Baca juga : Soal Vonis Bebas Legal Manager Duta Palma, KPK Bakal Ajukan Kasasi

Yang tak puas, ICW. LSM anti korupsi itu menyebut, tindakan Firli yang menggunakan moda transpor tasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat. “Berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kemarin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.