Dark/Light Mode

Laporkan Pinangki Cs Lakukan Penipuan

MAKI: Siasat Djoko Tjandra Terhindar Dari Delik Suap

Senin, 28 September 2020 06:47 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Krisna menuturkan Pinangki, Andi dan Anita membentuk tim konsultan hukum untuk membantu Djoko tak perlu dieksekusi.

Ia meminta imbalan 1 juta dolar AS. Mereka pun menyiapkan “action plan” dan dan meminta uang muka pengurusan fatwa sebesar 50 persen atau 500 ribu dolar AS.

Setelah menerima uang muka, tidak ada satu pun action plan yang terlaksana. “Kami sedang pertimbangkan untuk melaporkan hal (penipuan) ini,” ujar Krisna.

Baca juga : Namanya Dicatut Pinangki, Mantan Ketua MA Hatta Ali Bikin Klarifikasi

Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko lainnya menambahkan, Pinangki cs menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Mereka menjanjikan Djoko bisa kembali ke Indonesia dan tidak perlu menjalani putusan perkara cessie Bank Bali.

Djoko tertarik dengan tawaran ini. Ia pun ingin tahu action plan yang akan dilakukan Pinangki cs. Andi meminta uang muka jika Djoko ingin tahu rencana ini.

“Jadi Pak Andi minta duluan. Kalau enggak (bayar uang muka), enggak dikasih (lihat) action plannya, makanya Pak Djoko memberikan 500 ribu dolar,” kata Soesilo.

Baca juga : Belanda Bersiap Adili Presiden Bashar al-Assad

Setelah membayar uang muka, Djoko diperlihatkan action plan itu. Ia pun merasa dengan cermat action plan itu, Djoko menilai hal itu sudah direalisasikan.

Ia pun memutus kesepakatan dengan Pinangki cs. Apalagi, Andi mengharuskan Djoko menandatangani security deposit yang bakal dijadikan jaminan atas terlaksananya proposal tersebut.

Draf akta kuasa menjual akan diajukan oleh Andi denga obyek aset milik Djoko. Selanjutnya dibuatkan akta pembebanan hak tanggungan atau kuasa menjual dengan estimasi waktu pelaksanaan mulai 13-23 Februari 2020.

Baca juga : Pertamina Tuntaskan Pembangunan BBM Satu Harga Ke-172, Teranyar di Kalimantan Selatan

Namun setelah menelaah, Djoko menyadari bahwa akta itu akan memberikan kuasa mutlak kepada Andi untuk bisa menjual aset Djoko Tjandra kapan pun. Dengan nilai berapa pun yang ditentukan Andi.

Pembuatan akta kuasa jual aset ini sebagai jaminan bila Djoko memberikan imbalan sesuai kesepakatan. Action plan berikutnya adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke MA.

Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA. Ketiga, pejabat Kejaksaan Agung BR akan mengirimkan surat ke HA, pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.