Dark/Light Mode

Jadi Tersangka, Penabrak Polwan Tetap Boleh Ikut Tahapan Pilkada Yalimo

Jumat, 18 September 2020 14:48 WIB
Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi menabrak polwan hingga meninggal. (Foto: ist)
Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi menabrak polwan hingga meninggal. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah jadi tersangka penabrak Polwan hingga meninggal, Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (ED) tetap dibolehkan KPU mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua, Tahun 2020.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan, ED merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

Baca juga : Menag Minta Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/9).

Menurut Yehemia, tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, ED bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU.

Baca juga : PSBB Jakarta, Ojol Boleh Angkut Penumpang, Boleh Bawa Barang

KPU Yalimo juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat. Namun hasil baru dilihat pada pleno penetapan tanggal 23 September. “Sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.

ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.