Dark/Light Mode

Serahkan Bahan Soal Djoko Tjandra Cs, MAKI Minta KPK Lakukan Ini...

Jumat, 11 September 2020 15:07 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan bahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra.

"Tadi saya serahkan via email sebelum Jumatan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (11/9).

Baca juga : Gelar Perkara Dengan Polri, KPK Ingin Kasus Djoko Tjandra Jadi Satu Kesatuan

Dalam surat elektronik itu, MAKI meminta komisi antirasuah mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin meminta KPK untuk menelusuri sejumlah inisial nama yang sering disebut oleh Pinangki, Anita dan Djoko Tjandra dalam kasus ini. "Yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," imbuhnya.

Baca juga : Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan

Selain itu, komisi pimpinan Firli Bahuri Cs dimintanya menelisik peran Pinangki yang akan mengantarkan Rahmat ke petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung). "PSM diduga pernah menyatakan kepada ADK, yang intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," beber Boyamin.

MAKI meminta KPK mendalami peran Pinangki dalam memuluskan transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, dalam hal ini ada oknum inisial PG yang saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

Baca juga : Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Ke Kejagung

Kemudian, perlu juga mendalami oknum Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam penerbitan paspor Djoko Tjandra tertanggal 23 Juni 2020.  Saat itu, Kejagung telah berkirim surat untuk tetap melakukan pencekalan kepada Djoko Tjandra.

"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya, terdapat tahapan wawancara. Seharusnya, juga ada otorisasi dari pejabat dinatas petugas pelayanan," tandas Boyamin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.