Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sekitar 4 hari berselang, giliran EJ (47) yang minta maaf. Tidak lama setelah pemilik akun Instagram @ an7a_s679 itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Dia adalah pentolan komunitas Veronica Lovers. Ketika itu, Ahok mengaku telah memaafkan keduanya.
Namun, Komisaris Utama PT Pertamina ini tetap ngotot melanjutkan proses hukum. Ia khawatir,semua fitnah yang dilakukan keduanya akan dianggap benar oleh publik jika tidak diproses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Baca juga : Rakyat Miskin dan Pengangguran Terkerek Lagi Karena Corona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pencabutan laporan pencemaran nama baik tersebut tengah diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mulai dari pembuatan berita acara pencabutan, hingga digelarkan terlebih dahulu bersama pengawas penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. “Baru setelah itu (laporan) dihentikan,” jelas Yusri dalam keterangannya kemarin.
Pakar komunikasi digital Anthony Leong berharap agar pejabat publik, politisi atau publik figur lainnya lebih bijaksana menyikapi kritik maupun dugaan pencemaran nama baik di sosial media. Khususnya di tengah pandemi saat ini. Contohnya kasus yang diperkarakan Ahok. “Dari awal seharus nya itu sudah dimaafkan,” nilai jebolan FISIP UI berdarah Tionghoa itu kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Baca juga : Akuntan Wajib Punya Banyak Bekal
Ia juga mengingatkan netizen untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Aspirasi harus disampaikan dengan elok dan membangun. Karena UU ITE, dengan pasal karetnya bisa menjerat siapapun. Sebagai jalan keluarnya, ia berharap UU Penyiaran nantinya bisa menaungi dan mementoring masyarakat pengguna medsos. “Karena penyiaran bukan hanya bentuk di Freeto Air TV, tapi platform new media ini bisa dipakai untuk definisi penyiaran juga,” pungkasnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya