Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Dan Gratifikasi Perkara MA

KPK Terus Usut Kongkalikong Nurhadi Dan Menantunya

Jumat, 18 September 2020 13:21 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang menjerat keduanya sebagai tersangka. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka, Kamis (17/9) kemarin.

Baca juga : Sudah Gelar Perkara, KPK Akan Segera Terbitkan Sprindik TPPU Nurhadi

"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD dan tersangka RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (18/9).

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Baca juga : Nurhadi Lihai Umpetin Aset, KPK Kerepotan Melacaknya

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca juga : KPK Dalami Hubungan Chandra Tirta Dengan Budi Santoso

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :