Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud: Ormas Wajib Akui Pancasila dan Jaga Keutuhan NKRI

Selasa, 29 September 2020 20:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD melihat, pertumbuhan Ormas sangat pesat. Saat ini, ada sekitar 440 ribu ormas dengan berbagai variasinya berdiri di sejumlah tempat di Indonesia. Mahfud menyebut, pertumbuhan ormas ini adalah konsekuensi demokrasi. Inilah bentuk kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat dalam menyampaikan aspirasi baik lewat lisan maupun tulisan.

"Ormas tidak boleh diberangus. Ini instrumen penting dalam demokrasi. Tapi, wajib tunduk pada pembatasan kepentingan orang lain dan aturan Undang-Undang yang ada," ungkapnya, saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Ormas Radikal”, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (29/9). 

Baca juga : Pasha Ungu Ditunjuk Jadi Ketua DPP PAN

Diungkapkan Mahfud, Ormas di Indonesia jumlahnya semakin banyak setelah era reformasi. Baik berlatar profesi, etnis, kemahasiswaan, kepemudaan, keagamaan, politik, maupun yang lainnya. Mereka berada di tingkat nasional hingga daerah. Ormas dapat melakukan kerja sama dengan LSM asing dengan fasilitas pemerintah. "Ormas juga dapat melakukan pendidikan politik. Tetapi wajib mengakui Pancasila dan berperan memelihara keutuhan NKRI," tegasnya.

Namun, tak sedikit Ormas yang mengganggu ketertiban umum dan Undang-Undang yang berlaku. Seperti melakukan aktivitas radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Radikal, lanjut Mahfud, bentuknya takfiri yakni menyalahkan orang lain. Jika dengan aksi membunuh orang lain disebut teror.

Baca juga : Bank Mandiri Optimis Masih Ada Ruang Pertumbuhan Kredit

Gerakan radikal, tambahnya, adalah gerakan yang melawan Pancasila, NKRI, UUD 45 dan pemerintahan yang sah. Paham dan gerakan untuk mengubah fundamental sosial dan politik, cenderung ekstrim dan tidak terukur mengganggu kehidupan sosial. "Radikal dalam konteks yang salah, berusaha membongkar kesepakatan yang sudah dicapai, yakni NKRI, Pancasila dan UUD 45. Kalau mau mengubah, ada caranya, ada prosedurnya. Ikut partai politik," imbaunya.

Eks Ketua MK ini menambahkan, saat ini, Indonesia sudah punya UU Ormas yang mengatur pembubaran Ormas yang bertentangan yang ingin mengganti Pancasila dan NKRI. Akan tetapi, aturannya kurang rinci. "Hizbut Tahrir, jelas anti NKRI. Mereka sebut Pancasila gagal. Demokrasi haram. Itu dinyatakan secara terbuka pada konferensi HT internasional pada 2007 di Jakarta. Yang dalam kesimpberdirinya negara khilafah jadi solusi dan mereka menolak negara kebangsaan," kata dia.

Baca juga : Waka BPIP: Camat Melindungi Negara Dan Menjaga Kedaulatan Ekonomi

Hanya saja, di UU tidak ada aturannya. Maka ada Perppu untuk membubarkan berdasarkan hukum administrasi. "Lalu muncul pertanyaan, kenapa pemerintah membubarkan HTI, orang-orangnya kok masih? PKI kok orangnya udah gak ada. Jawabannya, PKI karena hukum pidana, HTI hukum administrasi. PKI itu kudeta, UU subversi. HTI tidak memberontak secara pidana. Kalau administrasi, bubarkan dulu, baru disidang. Kalau nggak terima, gugat pemerintah. Kalau hukum pidana, jangan dihukum dulu, disidang dulu baru dihukum. Kalau perdata, harus kesepakatan. Misalnya orang nikah," papar Mahfud memberi contoh.

"Sekarang, ide khilafah masih banyak di lapangan. Di Sumatera Utara bahkan ada yang mengharamkan lagu Indonesia Raya. Bahwa radikalisme tidak boleh dikembangkan, sudah pasti. Tapi kita belum bisa menindak pidana bila orang melakukannya," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.