Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mahfud: Ormas Wajib Akui Pancasila dan Jaga Keutuhan NKRI
Selasa, 29 September 2020 20:29 WIB
Sebelumnya
Bajak Demokrasi
Dalam kesempatan yang sama, cendekiawan Muslim dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra menyarankan, UU Nomor 16/2017 tentang Ormas perlu disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci.
"Dalam pembicaraan saya di BNPT dan Densus 88, mereka merasa belum lengkap. Sehingga aparat kepolisian susah melakukan penindakan terhadap eks ormas yang muncul dengan baju baru. Nggak mau menghormati Merah Putih, nggak mau nyanyi Indonesia Raya. Juga melalui mimbar ceramah dan lain-lain. Nggak bisa apa-apa aparat," ujarnya.
Baca juga : Pasha Ungu Ditunjuk Jadi Ketua DPP PAN
Berkait dengan itu, Azra menyarankan perlu upgrade penceramah agama agar pemahaman para penceramah kental nuansa kebangsaan. "Supaya tak ada ide aneh-aneh bikin negara khilafah di Australia, Asia tenggara dan lainnya. Yang penting, perlu diatur norma hukum, sanksi-sanksinya. Prosedur hukum, pemberian dan pencabutan pendirian Ormas. Yang tak diperpanjang, apakah otomatis dibubarin atau bagaimana," tandasnya.
Artinya, Ormas yang masih punya ide terlarang, harus berubah sesuai UU. Sebab, setelah HTI bubar, mereka menyesuaikan diri dengan mengubah identitas. "Eks HTI masih giat melakukan kegiatan dan infiltrasi di kampus-kampus. Bagaimana menindaknya?" tanya dia.
Baca juga : Bank Mandiri Optimis Masih Ada Ruang Pertumbuhan Kredit
Di luar itu, Azra menilai, Perppu Nomor 2/2017 adalah terobosan di tengah merebaknya Ormas anti Pancasila dan NKRI. Perppu ini terobosan karena belum ada di aturan sebelumnya. Sebab, kelompok radikal sudah aktif 10 tahun terakhir masa Presiden Soeharto. Kemudian semakin merebak setelah reformasi. Atas nama demokrasi dan HAM, mereka terbuka mengusung paham anti Pancasila. Sampai-sampai kelompok radikal seperti HTI menyelenggarakan konferensi khilafah internasional dengan leluasa.
"Baru Pak Jokowi yang berani mengeluarkan Perppu ini. Banyak pakar bilang, kebijakan Pak Jokowi ini melanggar HAM, melukai demokrasi. Ingat loh, modus HTI ini membajak atau hijacking demokrasi. Setelah berkuasa, para pembela HAM ini yang pertama jadi sasaran," imbaunya.
Baca juga : Waka BPIP: Camat Melindungi Negara Dan Menjaga Kedaulatan Ekonomi
Deputi Poldagri Kemenko Polhukam Mayjen Purnomo Sidi berharap FGD ini mendapat banyak masukan. "Semoga ada saran dan masukan, identifikasi hukum, masukan rekomendasi dan produk hukum untuk menangani Ormas radikal," tandasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya