Dark/Light Mode

Upacara Kesaktian Pancasila Bukti Komitmen Pemerintah Tak Akan Ubah Ideologi

Kamis, 1 Oktober 2020 20:10 WIB
Praktisi hukum Kapitra Ampera (Foto: Istimewa)
Praktisi hukum Kapitra Ampera (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi hukum Kapitra Ampera menyayangkan masih adanya isu liar setiap 30 September dan menjelang Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Setiap tahun mendekati peringatan ini, selalu beredar hoaks yang menuding adanya upaya pemerintah ingin mengubah Ideologi Pancasila

"Misleading content yang dibentuk dengan nuansa politik untuk menggiring opini mendiskreditkan pemerintah. Namun, hal tersebut hanyalah tuduhan tanpa dasar," kata Kapitra, dalam keterangannya kepada RMco.id, Kamis (1/10).

Buktinya, pagi tadi, Presiden Jokowi bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti merayakan hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dalam upacara peringatan tersebut, para pemimpin lembaga negara membacakan Pancasila dengan butir-butir yang tetap sama. Ketua DPR bahkan membacakan dan menandatangani Ikrar yang menegaskan Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga : Ketua MPR: Jadikan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk Terus Teguhkan Ideologi Bangsa

Artinya, ujar Kapitra, pemerintah saat ini tegas tidak memberi ruang untuk dapat diubahnya Pancasila. Tidak ada mekanisme apa pun untuk mengubah Pancasila. 

Diterangkan Kapitra, dalam Pasal 37 UUD 1945 memang mengatur mekanisme perubahan UUD. Namun terbatas hanya pada pasal-pasal UUD 1945. Indonesia memang telah melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebanyak empat kali. Namun, terhadap bunyi Pembukaan atau preambule UUD 1945 yang memuat butir-butir Pancasila, perubahan tidak dilakukan. Oleh karena, kedudukan Pancasila berada di atas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat diubah atau diamandemen.

Karenanya, Kapitra menegaskan, sangat tidak beralasan ulah oknum-oknum dan kelompok tertentu membentuk opini sesat. Pemerintah tidak pernah ada niat untuk mengubah ideologi Pancasila, bahkan di tengah kontroversi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), pemerintah tidak mengeluarkan Surat Presiden (Supres) sebagai bentuk tidak setujunya pemerintah terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terhadap Pancasila. Sehingga, DPR tidak dapat melakukan pembahasan terhadap RUU HIP tersebut. 

Baca juga : Agar Tak Cuma Jadi Pasar, Pemerintah Harus Atur Sektor Digital

"Hanya saja, saat ini beberapa pihak masih saja belum move on dan terus membesar-besarkan pandangan negatifnya terhadap RUU tersebut untuk menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, lanjutnya, pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi tersebut pun sesungguhnya bukanlah upaya mengubah ideologi Pancasila. Pasal tersebut berisikan kutipan Pidato Bung Karno, sebelum dasar Negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Hal itu hanya merupakan konsep yang menjadi sejarah pemikiran sang proklamator, bukanlah upaya mengubah isi Pancasila. 

Kendati demikian, pemerintah cepat tanggap dengan aspirasi masyarakat. Berbagai persepsi dan kontroversi atas RUU HIP maka pemerintah bersikap tegas untuk tidak menyetujui RUU dibahas dengan tidak mengeluarkan Supres. 

Baca juga : Coca Cola Amatil Komitmen Dukung Penggunaan Energi Terbarukan

"Opini-opini yang dibentuk sekelompok orang hanyalah cara untuk memanfaatkan moment dan situasi, mencari daya tarik masyarakat untuk percaya pada pihak atau kelompok tertentu. Hal ini harus dihentikan, karena membiarkan masyarakat terpengaruh hoaks, berpotensi menimbulkan perpecahan pada masyarakat, dan akan membahayakan persatuan, kesatuan, dan keamanan bangsa," imbaunya.

"Pancasila tidak akan pernah dan tidak akan mungkin diganti dengan ideologi manapun. Tidak perlu ada keraguan bagi masyarakat kepada pemerintah. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hari ini adalah sebagai bukti betapa berkomitmennya pemerintah dan legislatif (MPR, DPR, DPD) dalam menegakkan dan menjunjung tinggi Pancasila," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.