Dark/Light Mode

Paksakan Pilkada Di Saat Corona

Pemerintah, KPU Dan DPR Kenapa Sih Tak Peka Situasi

Rabu, 23 September 2020 07:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan KPU, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 di tengah peningkatan kasus Covid-19, menuai kecaman dari kalangan masyarakat dan akademisi.

Keputusan tersebut dianggap tidak peka situasi. DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, keputusan KPU, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada adalah keputusan tidak rasional.

Saat ini, para petugas, khususnya KPU dan Bawaslu mulai tingkat pusat dan daerah banyak ter­konfirmasi positif Covid-19. Beberapa di antaranya, Evida Ginting Manik (Komisioner KPU), Arief Budiman (Ketua KPU) dan 96 PanwasluBoyolali.

Kasus menimpa yang menimpa penyelenggara pilkada ini, menurut Feri, harusnya jadi peringatan buat seluruh pemangku kepentingan, bahwa Co­rona bisa menulari pemilih, hingga penyelenggara bila pilkada tidak ditunda.

“Sekarang bagaimana logikanya kalau di tingkat penyelenggara saja sampai kena tapi kita (ngotot) tetap melaksanakan pilkada,” ujarnya dalam pernyataan sikap ‘Tunda Pilkada 2020 untuk Keselamatan Nyawa Warga Negara’ yang disiarkan secara daring, kemarin.

Baca juga : Mandiri Catat Permintaan SR013 Capai Rp 1,52 Triliun

KPU, pemerintah dan DPR, lanjut Feri, terkesan mengabaikan salah satu hukum tertinggi dalam sebuah negara, yakni Quo Vadis Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“Dengan memaksakan Pilkada Desember 2020 mengabaikan hukum itu,” tandasnya. Karena itu, dia berharap hati para pemangku kepentingan pilkada kembali siuman.

“Civil society dan civitas akademi ingin panggilan nurani untuk menunda pilkada sebelum kita terjerumus pada kasus berjatuhannya korban Covid-19,” ujarnya.

Di acara yang sama, pendiri kawalcovid19.id, Elina Ciptadi me­ngingatkan, Corona di Indonesia sebetulnya masih sangat tinggi berdasarkan tren per harinya. Kondisi lebih mengkhawatirkan lagi karena uji swab yang dilakukan pemerintah masih sangat rendah.

Elina mencontohkan, munculnya­ 4.168 kasus Covid-19 pada Sabtu (19/9) sebetulnya adalah puncak gunung es dari pandemi ini. Sebab, uji swab pemerintah hanya mencapai 20-30 ribu per hari.

Baca juga : Pemerintah Miliki 3 Modal Kekuatan

“Standar World Health Organization (WHO) itu uji swab minimum adalah 40 ribu per hari. Kita belum mencapai angka itu, tapi jumlah kasusnya sudah banyak,” jelasnya.

Karena itu, Elina sepakat pilkada ditunda. “Kami punya concern sama. Saat ini bukan waktu aman untuk pilkada,” tegasnya.

Sementara, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyampaikan, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti tidak memahami masalah yang terjadi.

Dengan mudahnya menyimpulkan perlu perbaikan Peraturan KPU (PKPU) untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan Pilkada 2020 di tengah kondisi pandemi semakin membahayakan.

Padahal, lanjut Hadar, pemerintah, DPR dan KPU sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan pilkada di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.

Baca juga : 8 Pejabatnya Positif Corona, Pemprov DKI Berikan Penanganan Medis Terbaik

“Kami mendesak DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu mengubah pendiriannya. Mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada 2020 masih terus dilanjutkan sebelum skala pandemi ini terkendali di Indonesia,” tuturnya.

Penundaan pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi le­bih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi.

Diketahui, kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, pemerintah dengan penyelenggara pe­milu pada 21 September 2020, sangat mengejutkan.

Tahapan Pilkada 2020 dengan hari pemungutan suara 9 Desemeber 2020 tetap berjalan. Rapat kerja juga meminta KPU merevisi PKPU nomor 10 Tahun 2020. Salah satunya melarang pertemuan melibatkan massa seperti rapat umum, konser musik hingga arak-arakan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.