Dark/Light Mode

Semua Saksi Nggak Nongol di Sidang Praperadilan

Napoleon Gagal Buktikan Tak Terlibat Skandal Red Notice..

Jumat, 2 Oktober 2020 08:16 WIB
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. (Foto: Istimewa)
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kini, pihak Napoleon hanya bergantung pada argumentasi di kesimpulan agar gugatan pra peradilan dikabulkan hakim. Sejumlah bukti dokumen akan dilampirkan dalam kesimpulan. Gunawan mengaku kecewa atas ketidakhadiran tiga anggota Polri untuk menjadi saksi. Padahal, pihaknya sengaja tidak mengajukan banyak saksi pada sidang ini. “Kita tidak mau banyak saksi, tapi (keterangannya) tak bernilai semua. (Tiga orang) ini kan saksi fakta,” ujarnya kecewa.

Napoleon menggugat Polri-Bareskrim lantaran menetapkannya sebagai tersangka suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Menanggapi gugatan ini, tim Divisi Hukum Polri membeber-kan sejumlah dosa Napoleon.

Baca juga : Pertama Kali, Kanada Laporkan Nol Kasus Kematian Akibat Covid

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu diduga menerima suap Rp 7 miliar. Bermula dari keinginan Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara cessie Bank Bali. Buronan itu menyuruh Tommy Sumardi mengurus pencabutan red notice, supaya bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Djoko bersedia menyiapkan dana Rp 10 miliar. Tommy lalu meminta tolong Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, agar diperkenalkan dengan pejabat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Mereka kemudian menghadap Kepala Divhubinter, Irjen Napoleon Bonaparte. Jenderal bintang dua itu bersedia menghapus red notice, asal ada uang Rp 3 miliar.

Baca juga : Sidang Etik Firli Bahuri Dilanjutkan Pekan Depan

Saat bertemu Napoleon, Tommy membawa uang 100 ribu dolar AS dari Djoko. Uang itu rencananya hendak dibagi tiga: Prasetijo 20 ribu dolar AS, Tommy 30 ribu dolar AS, dan Napoleon paling besar, 50 ribu dolar AS. Namun Napoleon menolak. Dia justru menyodorkan angka baru: Rp 7 miliar untuk menghapus red notice Djoko. Tommy akhirnya setuju.

Napoleon segera bergerak. Dia memerintahkan bawahannya Komisaris Besar Tommy Arya membuat surat-surat mengenai red notice Djoko Tjandra. Nama Djoko Tjandra pun dihapus dari red notice Interpol. Berikutnya, Napoleon menyuruh membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk memberitahukan bahwa nama Djoko Tjandra sudah tidak tercantum lagi di red notice.

Baca juga : Besok Idul Adha dan Jumatan, JK Ingatkan Masjid Harus Disterilisasi

Mengacu surat dari Divhubinter Polri itu, nama Djoko dihapus dari daftar cekal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasi (SIMKIM). Djoko pun bisa leluasa masuk-keluar Indonesia tanpa dicegat aparat imigrasi.

Atas upaya tersebut, Tommy menyerahkan uang kepada Napoleon secara bertahap. Dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Setiap kali Divhubinter menerbitkan surat-suratnya. Totalnya Rp 7 miliar — sesuai permintaan Napoleon. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.