Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi Backdate

Kamis, 22 November 2018 10:11 WIB
Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang diperiksa KPK terkait suap izin Meikarta (Foto: IG @ekasupriaatmaja)
Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang diperiksa KPK terkait suap izin Meikarta (Foto: IG @ekasupriaatmaja)

 Sebelumnya 
Untuk mengorek soal ini, penyidik memeriksa Kepala Bidang pada Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Joko Mulyono; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus; dan pengawal pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi. Pemeriksaan terhadap para saksi itu terkait dengan rapat-rapat yang dilakukan Bupati Neneng membahas proses perizinan proyek Meikarta.

Baca juga : Segera Diusut, Dugaan Aliran Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut

Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dan backdate pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait. “Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov (Jawa Barat), Pemkab (Bekasi) ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta,” katanya.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka

Dalam kasus suap izin proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Diduga, para pejabat Pemkab Bekasi telah menerima rasuah Rp7 miliar dari komitmen Rp13 miliar. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang suap Rp3 miliar. Sedangkan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura. “Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta,” sebut Febri.

Baca juga : Demokrat Siap Pecat Bupati Pakpak Bharat

KPK menghargai sikap kooperatif kedua tersangka. “Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” ungkap Febri. Fadli Nasution, penasihat hukum Neneng Hasanah membenarkan kliennya bakal mengembalikan uang secara bertahap. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. “Total keseluruhannya masih dihitung,” dalihnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.