Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Izin Proyek Meikarta
Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi Backdate
Kamis, 22 November 2018 10:11 WIB
Sebelumnya
Untuk mengorek soal ini, penyidik memeriksa Kepala Bidang pada Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Joko Mulyono; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus; dan pengawal pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi. Pemeriksaan terhadap para saksi itu terkait dengan rapat-rapat yang dilakukan Bupati Neneng membahas proses perizinan proyek Meikarta.
Baca juga : Segera Diusut, Dugaan Aliran Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut
Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dan backdate pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait. “Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov (Jawa Barat), Pemkab (Bekasi) ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta,” katanya.
Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka
Dalam kasus suap izin proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Diduga, para pejabat Pemkab Bekasi telah menerima rasuah Rp7 miliar dari komitmen Rp13 miliar. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang suap Rp3 miliar. Sedangkan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura. “Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta,” sebut Febri.
Baca juga : Demokrat Siap Pecat Bupati Pakpak Bharat
KPK menghargai sikap kooperatif kedua tersangka. “Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” ungkap Febri. Fadli Nasution, penasihat hukum Neneng Hasanah membenarkan kliennya bakal mengembalikan uang secara bertahap. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. “Total keseluruhannya masih dihitung,” dalihnya. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya