Dark/Light Mode

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 15:53 WIB
Penentuan masa tahanan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Penentuan masa tahanan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya menerima suap senilai total Rp 600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga : NF, Gadis Pembunuh Bocah, Divonis 2 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Wahyu juga dinilai terbukti menerima Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang ini terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

Baca juga : Setelah Ini, Siapa Lagi?

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat, serta telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan, Wahyu telah mengembalikan uang SGD 15 ribu dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK, dan mempunyai tanggungan keluarga. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wahyu dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara

Selain itu Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun kepada Wahyu. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.