Dark/Light Mode

Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin

Senin, 14 September 2020 11:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin. 

Mahmudin, yang mengemban jabatan Wamen BUMN pada 2011 itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. 

Baca juga : KPK Dalami Hubungan Chandra Tirta Dengan Budi Santoso

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/9). 

Selain Mahmuddin, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra sebagai saksi dalam kasus ini. Hambra yang kini menjabat Wakil Direktur PT Pelindo II ini juga digarap sebagai saksi bagi tersangka Budi Santoso.  

Baca juga : KPK Panggil Eks Anggota DPR dan Pensiunan Tentara

Dalam kasus ini, KPK menyandangkan status tersangka kepada Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. 

Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS. 

Baca juga : KPK Kembali Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.