Dark/Light Mode

Buntut Demo Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

Sabtu, 10 Oktober 2020 16:27 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pelajar tersebut kemudian dipulangkan, tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya. Mereka pun diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga : Bos KSPSI Bantah Demo Buruh Tolak UU Ciptaker Ditunggangi

Orang tua pelajar yang datang menjemput, juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

Baca juga : Demo UU Ciptaker, Polda Metro Jaya Tangkap 1.192 Orang

"Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," terang Yusri.

Baca juga : Antisipasi Aksi Massa, Polda Metro Kerahkan 9.346 Personel Gabungan

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan, agar tidak serta-merta ikut ajakan yang tidak jelas asal-usulnya, dan melawan hukum. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.