Dark/Light Mode

Said Iqbal, Presiden KSPI

Cukup Batalkan Yang Kontroversial Saja...

Senin, 12 Oktober 2020 08:04 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Istimewa)
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - UU Cipta kerja (Ciptaker) bikin panas panggung tanah air. pemerintah menganggap UU ini banyak sekali manfaatnya, baik untuk meningkatkan lapangan kerja, investasi, menumbuhkan ekonomi, sampai memberantas korupsi. Tapi, kalangan buruh berpikir sebaliknya.

UU ini dinilainya seperti bencana. Seperti apa dan bagaimana “jeroan” UU ini, berikut penuturan pemerintah yang diwakili kalangan buruh yang diwakili Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pemerintah menegaskan UU ini sangat dibutuhkan. Apa tanggapan Anda?

Baca juga : Ditodong Senjata Militer Mali, Presiden Ibrahim Mundur di Tahanan Tentara

UU ini ada 11 klaster. 10 klaster bicara soal investasi. Seperti memudahkan investasi masuk, menghilangkan hambatan, dan lainnya. Tapi, 1 klaster ini tentang ketenagakerjaan. Kalo waktu awal itu, ada di bab IV Omnibuslaw Cipta Kerja. Kita setuju investasi masuk. Yang kita tidak setuju adalah mengurangi kesejahteraan dan upah buruh.

Lho, bukannya kalau investasi masuk maka banyak keuntungannya. Misalnya di sektor lapangan kerja?

Saya ini pengurus pusat di badan PBB, yang namanya International Labour Organization (ILO). Hampir semua negara cenderung memisahkan UU Investasi dengan UU Perlindungan tena ga kerja. Karena ini berbeda sekali. Kalau di campur, kaya UU Cipta Kerja, maka terjadi konflik kepentingan.Di satu sisi buruh setuju investasi. di sisi lain, jangan atas nama investasi hak upah dan kesejahteraan buruh dikurangi.

Baca juga : Samik Ibrahim: Perintis Angkatan Laut yang Terlupakan

Kepala BPKM Bahlil Lahadalia memastikan, apa yang ditolak buruh soal UMP, UMK dan cuti dihapus itu tidak benar, bagaimana ini?

Mari kita bedah. ada 12 poin. Contohnya, UMP, betul masih ada. UMK masih ada. Tapi bersyarat. Yang jadi perhatian buruh adalah upah mi nimum yang berlaku di indonesia, sudah 20 tahun lebih diterapkan itu UMK, bukan UMP. hanya Jakarta dan Yogyakarta yang menggunakan UMP. Sedangkan ratusan daerah lain menggunakan UMK.

Contohnya, upah minimum di Bekasi itu Rp 4,5 juta per bulan, dan di Purwakarta Rp 4,2 juta per bulan. Sedangkan UMP Jawa Barat, itu hanya Rp 1,8 juta per bulan. Dengan adanya UU cipta Kerja, maka turun dong upah minimum di dua daerah itu jadi rp 1,8 juta per bulan. Yang disahkan itu UMK bersyarat. Sedangkan Konvensi iLO Nomor 133 itu menyebut upah minimum itu sebagai jaring pengaman (safety net). Jadi, nggak ada istilah syarat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.