Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ajukan Kasasi, Eks Dirut Garuda Merasa Nggak Dapat Keadilan

Selasa, 4 Agustus 2020 19:01 WIB
Emirsyah Satar
Emirsyah Satar

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce (RR) PLC pada PT Garuda itu merasa putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak adil. 

"Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi, karena (putusan) dirasa kurang adil. Sudah menyatakan kasasi ke MA melalui PN Jakarta Pusat pekan lalu," ujar pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, Selasa (4/8). 

Dia membeberkan sejumlah ketidakadilan itu. Salah satunya, dalam perkara yang bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris itu ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia yang kasusnya ditindaklanjuti.

Baca juga : Resmikan Masjid, Pemkab Taput Miniatur Kerukunan Beragama

Emirsyah, juga diklaim Luhut tidak pernah secara aktif dalam hal pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc. "Ini diakui dalam putusan," imbuh Luhut. Selain itu, Emirsyah juga mengklaim tidak pernah melakukan pencucian uang. 

Kerugian negara dalam kasus ini pun diklaim nihil. Karena itu Emirsyah keberatan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider 2 tahun kurungan.

"Uang itu sudah kembali ke Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Dan tidak ada perhitungan kerugian pula," tegas Luhut. 
Menanggapi langkah Emirsyah itu, KPK menyatakan masih pikir-pikir. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini komisi antirasuah masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta.

Baca juga : Menperin Lepas Ekspor 33 Garbarata Buatan Bukaka Ke Thailand

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (4/8). 

KPK tak mempermasalahkan langkah Emirsyah itu. Ali bilang, itu adalah haknya sebagai terdakwa. 

"JPU KPK telah menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang kuat tentang keterlibatan terdakwa terkait pasal dakwaan tersebut. Demikian pula pihak terdakwa juga telah menyampaikan pembelaannya," tutur Ali. 
Nyatanya, Emirsyah telah diputus bersalah oleh pengadilan, baik Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.   

Baca juga : Menag Ajak Kowani Jadi Garda Depan Merawat Kerukunan

"Jika sekarang terdakwa kasasi, tentu hal tersebut adalah haknya. Namun KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum di persidangan," tandas Ali. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Emirsyah Satar. Emirsyah tetap divonis delapan tahun penjara sesuai yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.