Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tes PCR Sudah Dipatok

Bila Lebih Dari Rp 900 Ribu, Laporin Dan Kasih Sanksi Tegas

Selasa, 6 Oktober 2020 06:02 WIB
ilsutrasi. (Istimewa)
ilsutrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Biaya pemeriksaan swab RT-PCR untuk pengujian Covid-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia. Kalau ada yang patok lebih mahal, laporkan!

Penetapan harga paling mahal Rp 900 ribu untuk tes PCR mandiri merupakan kesepakatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harga tersebut tidak berlaku bagi tes PCR yang dilakukan pemerintah. Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan, batas harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia, baik dokter spesialis, pengambil sampel, atau pun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Baca juga : Awasi Fasilitas Kesehatan Yang Memainkan Harga!

Termasuk juga, kata Kadir, sudah memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

“Harga maksimal tes PCR sebesar Rp 900 ribu ini demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan,” tandasnya.

Kadir mengimbau para pengelola fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis pandemi Corona ini. Salah satu caranya, kata dia, dengan tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

“Jika ada yang tidak patuh, Dinas Kesehatan dan Kemenkes akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran,” tandasnya.

Baca juga : Sinergi PLN-KPK Berlanjut, Lebih Dari Rp 1 Triliun Aset Negara Berhasil Diamankan

Pak_Kuncir meminta pemerintah tidak hanya menegur rumah sakit yang melanggar aturan pemerintah. Dia bilang, teguran tidak akan berpengaruh apapun.

Seharusnya, kata dia, diberi sanksi bagi yang melanggar. “Ya, nggak bakalan turunlah harganya. Jangan hanya ditegur. Seharusnya berikan sanksi tegas,” sambung Ferisaragi1.

Menurut Bang Jali, aturan harga batas atas tes PCR maksimal Rp 900 ribu harus dibarengin sanksi. Siapapun, kata dia, baik swasta atau negeri, kalau melanggar, bisa masuk penjara.

“Itu baru betul bikin aturan,” tegas Bang Jali @bangjalipunya3. Zoro09 menyambung. Dia mengusulkan perlunya pengawasan di lapangan secara ketat. Termasuk juga, kata dia, membuka kanal laporan cepat jika ditemukan pelanggaran batasan harga tersebut.

Baca juga : Banteng Lebih Sering Kawin Dengan Beringin

“Tindak lanjutnya dan sanksinya harus cepat dan tegas. Laporkan kalau ada tes PCR yang lebih dari Rp 900 Ribu,” ajak Romlahasana. “Tegur dan bongkar,” tambah Shahyanti.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.