Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Mantan Sekretaris MA

Sidang Dimulai Pekan Depan, Surat Dakwaan Berseliweran

Jumat, 16 Oktober 2020 07:55 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dimulai pekan depan. Agenda sidang perdana, pembacaan dakwaan.

Namun ternyata, surat dakwaan sudah beredar. Tebalnya, 28 halaman dalam format pdf. Surat dakwaan ini bernomor 54/ TUT.01.04/24/10/2020. Terdapat logo KPK di bagian kiri atas halaman pertama. Adapun di halaman terakhir terdapat tanda tangan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, NN Gina Saraswati, Riniyati Karniasih, Wahyu Dwi Oktafianto, Yoga Pratomo dan Nur Haris Arhadi, tertanggal 14 Oktober 2020.

Baca juga : Dimuliakan Di Amerika, Direndahkan Di Jakarta

Pihak KPK membantah membocorkan surat dakwaan Nurhadi. “KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) mengatur, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menyerahkan dakwaan kepada terdakwa,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan. Dia menandaskan, KPK tidak boleh menyampaikan isi dak waan. “Karena belum dibacakan di persidangan,” ujar Ali yang berlatar belakang jaksa itu.

Dia pun berjanji, akan mene lusuri kenapa surat dakwaan bisa beredar jauhjauh hari sebelum persidangan dimulai. “Saya tin daklanjuti,” kata Ali.

Baca juga : Majelis Hakim Sudah Ditetapkan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Disidang Perdana Kamis Pekan Depan

Maqdir Ismail, penasihat hukum Nurhadi kemudian mengakui memberikan surat dakwaan berformat pdf itu kepada sejumlah pihak. “Supaya lihat faktanya,” dalihnya.

Dia menandaskan, siap menghadapi dakwaan yang ditujukan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Dalam surat dakwaan yang beredar itu, Nurhadi Rezky didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi Rp 37.287.000.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.