Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ingat Orangtua, Anak, Istri Dan Keluarga Besar

Bacakan Pledoi, Zumi Zola Mewek

Kamis, 22 November 2018 17:45 WIB
Zumi Zola (batik merah), lesu usai bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).
Zumi Zola (batik merah), lesu usai bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola, membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11) siang. Sepanjang membaca pledoi pribadi sebanyak 9 halaman itu, Gubernur nonaktif Jambi ini beberapa kali menangis terisak. Kesedihan kian terasa ketika pledoinya menyinggung soal orang tua, istri, anak, dan keluarga besarnya.

Beberapa kali, Zumi terdiam menahan kesedihan. Dia sempat mengambil sapu tangan di saku kirinya, untuk menyeka air mata yang membasahi pipinya. Zumi mengaku sangat malu baik pada keluarga, masyarakat Indonesia dan pada Sang Pencipta. Air matanya tumpah ketika dia meminta maaf kepada bapak ibunya dan istrinya,  Sherrin Theria. “Semoga Allah mengampuni saya. Saya minta maaf ke bapak ibu saya, istri, anak, dan saudara saya. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jambi yang terkena efek perkara ini,” tambahnya.

Baca juga : KPK Ungkap Alasan Garuda Kerap Merugi

Dia juga sesenggukan ketika menceritakan soal penyakit diabetes yang dideritanya, tekanan politik yang dirasakan saat menjabat gubernur, dan saat meminta maaf ke keluarga. "Saya memohon maaf dan memohon kesabaran karena semua hal ini,” ucap Zumi lagi. Dalam pledoinya, Zumi  memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, yang dimungkinkan berdasarkan hukum.

Zumi juga meminta majelis hakim mengembalikan isi brankasnya yang disita KPK. Dia mengatakan uang dalam brankas itu tidak berkaitan dengan kasus. Sebagian uang simpanan itu, diklaimnya merupakan simpanan selama berkarier sebagai artis. Sebagian lagi, berasal dari orangtuanya,  untuk biaya kampanye saat maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur.

Baca juga : Jelang Sidang, Lucas Sebut Tak Terlibat Perkara Eddy Sindoro

Zumi memerlukan uang dalam brankas itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dan perawatan penyakit diabetesnya. “Saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat, mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk,” kata Zumi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekalipun demikian, Zumi bersedia menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dengan segala konsekuensinya.

Untuk diketahui, jaksa pada ‎Kamis (22/11) lalu, menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah Zumi selesai menjalani hukuman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.