Dark/Light Mode

Sebut Para Penerima Fee e-KTP, Keponakan Setnov Kena Teror

Rabu, 21 November 2018 15:28 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus e-KTP yang mendatangkan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi. (Foto; Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Suasana sidang lanjutan kasus e-KTP yang mendatangkan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi. (Foto; Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Kasus e-KTP menyebutkan para penerima fee e-KTP. Salah satunya keponakan Setnov. Dia adalah Irvanto Hendra Pambudi. Dalam sidang tersebut keponakan mantan Ketua DPR, ini mengaku mendapatkan teror dari orang tak dikenal (OTK). 

Irvanto mengatakan bahwa teror itu diterimanya, setelah terungkap sejumlah nama anggota DPR RI yang menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP.  Hal tersebut disampaikan Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, tadi siang. 

Baca juga : KPK Sita Rp 55 Juta Dari Pemkab Pakpak Bharat

“Setelah nama-nama anggota DPR RI yang telah menerima uang dari proyek e-KTP tersebut, pada suatu malam rumah saya telah dilempari botol oleh orang yang tidak dikenal, dan ancaman secara verbal,” ungkap Irvanto.  Dalam perkara ini, Irvanto sempat mengatakan dirinya telah memberikan uang fee kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD 1 juta.

Selain itu, Irvanto memberikan uang juga pada Chairuman Harahap 1,5 juta dolar AS, Ade komarudin 700 ribu AS dan Agun Gunanjar 1,5 juta AS. Bukan hanya pada mereka, Irvanto juga memberikan uang fee pada Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dolar AS dan Azis Syamsudin sebesar 100 ribu dolar AS. 

Baca juga : Segera Diusut, Dugaan Aliran Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut

“Peristiwa itu membuat istri dan anak saya sangat ketakutan hingga akhirnya saya meminta perlindungan keamanan ke KPK bulan April 2018,” tambah Irvanto.  Irvanto mengaku kalau keterangan yang ia sampaikan di sidang itu adalah benar adanya. Dirinya tidak mengada-ada. "Seluruh informasi tersebut menyangkut dan mempertaruhkan keselamatan keluarga saya," tambahnya. Irvanto memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. 

"Saya percaya negara ini sangat menjunjung tinggi keadilan, keseteraan dan kemanusian,” ujar Irvanto.  Dirinya mengaku kesalahannya dan menyesali kelakuannya karena sudah mau dijadikan perantara oleh terpidana e-KTP Andi Narogong. Irvanto mengaku termakan janji yang akan diberikan Andi Narogong. “Saya khilaf karena sudah terlena janji yang diberikan AN,” ucapnya. 

Baca juga : KPK Bakal Usut Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan Untuk Eni Saragih

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut KPK menuntut Irvanto dengam hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Irvanto juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dan 6 kurungan. Irvanto sudah dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.