Dark/Light Mode

Terseret Kasus Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya Bukan Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulsel

Selasa, 1 September 2020 23:01 WIB
Andi Irfan Jaya (Foto: Istimewa)
Andi Irfan Jaya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik dan Media Partai Nasdem Charles Meikyansah memastikan, Andi Irfan Jaya bukan Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel). Charles menegaskan hal itu karena beredar berita di media bahwa Andi Irfan yang saat ini terseret dalam kasus Djoko Tjandra, adalah Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulsel.

Charles, yang saat ini menjadi anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem ini, mengakui bahwa Andi Irfan pernah jadi pengurus DPW Nasdem Sulsel. Tapi, sekarang cuma anggota biasa.

Baca juga : 100 Persen Berkas Perkara Aman, Termasuk Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

Charles kemudian menunjukkan SK Kepengurusan DPW Nasdem Sulsel yang ditandatangani Ketum Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate. Dalam SK bertanggal 13 Maret 2020 itu, sama sekali tidak ada nama Andi Irfan. Ketua DPW dijabat Rusdi Masse, sedangkan Bappilu dijabat Rudianto Lallo.

Seperti diketahui, nama Andi Irfan keseret kasus Djoko Tjandra. Djoko Tjandra diduga memberikan sejumlah dana sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan.

Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Hal ini dikuatkan oleh kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo. Kata dia, Andi Irfan diperkenalkan kepada Djoko Tjandra melalui rekannya. Kemudian, dikatakan Susilo, Andi Irfan mengirim proposal kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang berujung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

Selanjutnya, Andi Irfan bertemu dengan Jaksa Pinangki yang mengaku memiliki tim dan bisa membantu Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melihat peran Andi Irfan ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sampai mendesak Kejagung segera menetapkannya sebagai tersangka. Andi Irfan memang pernah diperiksa Kejagung, tapi statusnya masih sebatas saksi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.