Dark/Light Mode

Mau Adili Kasus Suap Djoko Tjandra

Bareskrim - Kejagung Jalan Sendiri-sendiri

Kamis, 8 Oktober 2020 08:52 WIB
Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Antara)
Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana menggabungkan perkara suap Djoko Tjandra kandas. Kejaksaan Agung dan Bareskrim jalan-jalan sendiri untuk mengadili terpidana kasus cessie Bank Bali itu. “Kita berpedoman tetap menuntaskan perkara yang kita tangani, ” tandas Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Termasuk suap di baliknya. Djoko ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.Adapun Kejaksaan Agung, mengusut kasus pengurusan fatwa perkara cessie Bank Bali. Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga : Bertemu Djoko Tjandra, Ngaku Cuma Makan Duren

Dari sini muncul rencana menggabungkan berkas perkara Djoko. Sebab buronan itu sama-sama dikenakan delik suap.Namun Bareskrim memutuskan menuntaskan pengusutan perkara yang dilakukannya. “Penyelidikan dan penyidikan berjalan sendirisendiri. Karena pokok perkara suap yang diusut juga berbeda,” tandas Argo.

Selama ini, Bareskrim berkoor dinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempermudah pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi yang sama.Bareskrim menuntaskan penyidikan kasus surat jalan. Berkas perkara dan tersangkanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Brigjen Prasetijo Diserahkan Ke Kejagung

Pekan depan, perkara ini mulai diadili.Kejaksaan Agung lebih dulu melimpahkan berkas perkara pengurusan fatwa untuk diadili.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini telah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Yang terbaru, berkas perkara penghapusan red notice telah dinyatakan lengkap.

Baca juga : Jaksa Agung Ngakunya Clean

Argo mengungkapkan kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap pada Selasa, 6 Oktober 2020.Kepolisian bakal berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti perkara. “Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yaitu pelimpahan tahap II,” kata Argo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.