Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Sugi Nur Rahardja, terkait kasus ujaran kebencian kepada ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan terhadap Nur Sugi yang diciduk di kediamannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari tadi, masih berlangsung.
"Masih dalam pemeriksaan penyidik," tutur Irjen Pol Argo di Jakarta, Sabtu (24/10).
Baca juga : Angela Lee, Suami Akrab Dengan Polisi
Nur Sugi diciduk lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu (SARA). Ia pun diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU), melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.
"Motifnya masih didalami penyidik," tambah Argo.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.
Baca juga : Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan
Dalam laporan tersebut, Nur Sugi dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana.
Dalam penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit hard disk eksternal.
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana. [FAQ]
Baca juga : Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya