Dark/Light Mode

Sebarkan Berita Bohong, Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 21:04 WIB
Tiga Petinggi Sunda Empire Penyebar Berita Bohong Divonis Dua Tahun Penjara
Tiga Petinggi Sunda Empire Penyebar Berita Bohong Divonis Dua Tahun Penjara

 Sebelumnya 
Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia. 

“PBB, NATO, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," ujarnya. 

Baca juga : 3 Petinggi Kekaisaran Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Selain itu, kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan. 

Bahkan, penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di Youtube, yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat, utamanya masyarakat Sunda. 

Baca juga : Korupsi Proyek Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

“Dimana video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia,” beber hakim. 

Akibat menyebarnya video tentang Sunda Empire yang belum tentu kebenarannya tersebut telah menimbulkan keoanaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Baca juga : Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Vonis 2 tahun terhadap ketiga petinggi sunda empire ini sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.