Dark/Light Mode

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp 6 M

Senin, 2 November 2020 13:48 WIB
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp 6 M

 Sebelumnya 
Pertemuan selesai. Jaksa tidak menjelaskan ke mana larinya uang 50 ribu dolar AS, yang ditolak Irjen Napoleon. Keesokan harinya, Tommy kembali menemui Irjen Napoleon dengan membawa 200 ribu dolar AS. Uang itu diterima.

Kemudian secara bertahap, Tommy menyerahkan 100 ribu dolar AS pada 28 April, 150 ribu dolar AS pada 4 Mei, dan 20 ribu dolar AS pada 5 Mei ke Napoleon. Sehingga, totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, 4 Terdakwa Jalani Sidang Hari Ini

Red notice Djoko Tjandra akhirnya berhasil dihapus setelah Napoleon dua kali berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang isinya pembaruan data mengenai daftar pencarian orang (DPO).

"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun," beber Jaksa.

Baca juga : KPK Merasa Dicuekin Kepolisian Dan Kejaksaan

Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.